Senin, 30 Juni 2014

Penyelesaian dan Undang-Undang ITE yang Berkaitan dengan Kasus Penipuan jual beli di forum

Begitu banyaknya Pelanggaran-Pelanggaran didunia maya yang beredar saat ini di antaranya yaitu kasus Penipuan Jual beli di forum, dimana sipenjual dan pembeli saling Bernego mengenai harga barang yang di tawarkan si penjual melalui forum tertentu yang pada akhirnya si penjual Menipu si Pembeli dengan tidak mengirimkan barang yang sudah di beli, padahal si pembeli telah mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan harga yang disetujui,  Ini adalah salah satu contoh dari marak nya penipuan yg terjadi di dunia maya, atau lebih khusus nya dalam usaha jual-beli online . berikut ini contoh perseteruan antara pihak yg membuka usaha penjualan online dari sebuah forum, dengan sala satu pembeli yg merasa telah di tipu. Si pembeli melontarkan kata kata yg kurang baik terhadap pihak penjual karena dia merasa telah ditipu dan dirugikan.  




Tetapi sangatlah jarang kasus-kasus seperti ini yang sampai masuk ke ranah hukum, seharusnya pelaku penipuan seperti ini dikenakan hukuman penjara dan denda yang sesuai agar tidak ada lagi pelaku-pelaku penipuan yang serupa. Namun, jika disesuaikan dengan Undang-undang ITE Indonesia kasus tersbut dikenakan pasal berapa? Setelah melakukna pencarian dari google penulis menemukan undang-undang ITE yang berkaitan tentang kasus tersebut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua pembaca., dantetap berhati hati terhadap Penipuan di Dunia maya :D