Tetapi sangatlah jarang kasus-kasus seperti ini yang sampai masuk ke ranah hukum, seharusnya pelaku penipuan seperti ini dikenakan hukuman penjara dan denda yang sesuai agar tidak ada lagi pelaku-pelaku penipuan yang serupa. Namun, jika disesuaikan dengan Undang-undang ITE Indonesia kasus tersbut dikenakan pasal berapa? Setelah melakukna pencarian dari google penulis menemukan undang-undang ITE yang berkaitan tentang kasus tersebut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama
palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan
piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.”
Walaupun UU
ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun
terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap
pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua pembaca., dantetap berhati hati terhadap Penipuan di Dunia maya :D