Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika Profesi Psikologi
1. Etika antara sesama Psikolog
(a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati
dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu
sejawat akademisi Keilmuan Psikologi/Psikolog.
(b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling memberikan
umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.
2. Etika dengan profesi lain
(a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati
kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.
(b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah dilakukannya
pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh orang atau pihak lain
yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.
3. Etika dalam pelaksanaan kegiatan
(a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan jasa/praktik
psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat
obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalampengaturan
terapan keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.
(b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan jasa/praktik
psikologi wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi
tempat melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan
pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan
kewenangannya.
4. Etika sikap profesional terhadap klien
(a) Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang
membutuhkannya.
(b) Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yangmerugikan
sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.
5. Etika asas kesediaan
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak
pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian
jasa/praktik psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari pemakai
jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian
jasa/praktik psikologi.
6. Etika interpretasi hasil pemeriksaan
Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa
psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi
dan kewenangan.
7. Etika pemanfaatan dan penyampaian hasil pemeriksaan
Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku dalam praktik psikologi. Penyampaian hasil
pemeriksaan psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah
dipahami klien atau pemakai jasa.
8. Etika menjaga kerahasiaan data klien
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguhrahasia yang
menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan
pelaksanaan kegiatannya.
9. Etika penyantuman identitas
Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik psikologi sesuai
keahlian yang dimilikinya, pada pembuatan laporan secara tertulis
Psikolog yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan, nama
jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti pertanggungjawaban.
10. Etika tanggung jawab
Tanggung jawab ilmuan psikologi dan psikolog dalam memberikan jasa praktik psikologi hanya dalam konteks hubungan atau peran profesional maupun ilmiah
Sumber : http://psikologi.net/kode-etik-psikologi-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar